Jumat, 21 Desember 2012

upaya pengendalian potensi bahaya di tempat kerja


1.      Pengenalan potensi bahaya yang ada maupun resiko yang mungkin timbul (Hazards  Identification).
2.      Penilaian tingkat resiko yang mungkin timbul (Risks Assessment).
3.      Penentuan dan pemilihan tindakan pencegahan dan pengendalian yang tepat   dengan menggunakan metode hirarki pengendalian (Risks Control).
4.      Penunjukan atau penugasan kepada siapa yang akan diberi tugas dan tanggung  jawab   untuk melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian.
5.      Tinjauan ulang untuk mengukur efektifitas penerapan sarana pengendalian yang  telah diterapkan (Review of Control).

Secara prinsip, potensi bahaya dapat dikendalikan melalui 2 (dua) metode yaitu sarana pengendalian permanen atau pengendalian jangka panjang (Long Term  Gain) dan sarana pengendalian sementara atau pengendalian jangka pendek (Short Term Gain). Sarana pengendalian tersebut dapat menggunakan skala prioritas sebagai sebuah sistem, seperti dibawah ini :







  




     Daftar skala prioritas pengendalian seperti tersebut diatas, harus selalu dipertimbangkan dan diterapkan secara berurutan, untuk meniadakan atau mengendalikan potensi bahaya yang telah diidentifikasi. Pada sebagian besar operasi di tempat kerja, suatu kombinasi sistem pengendalian harus diambil dan digunakan. Penerapan yang tepat mengenai skala prioritas pengendalian, mensyaratkan bahwa pengendalian jangka pendek sebaiknya tidak dipertimbangkan terlebih dulu sampai seluruh upaya untuk mengimplementasikan pengendalian jangka panjang menemui kesulitan. Namun demikian pada kenyataanya, sarana pengendalian yang dipilih dan diterapkan dapat mengalami kegagalan. Untuk itu seorang ahli keselamatan kerja harus selalu menyadari hal tersebut dan kemungkinan kegagalan tersebut harus selalu dipertimbangkan pada saat merekomendasikan pemilihan dan pemakaian sarana pengendalian.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar