1. Pengenalan potensi bahaya yang ada maupun
resiko yang mungkin timbul (Hazards Identification).
2. Penilaian tingkat resiko yang mungkin
timbul (Risks Assessment).
3. Penentuan dan pemilihan tindakan pencegahan
dan pengendalian yang tepat dengan
menggunakan metode hirarki pengendalian (Risks Control).
4. Penunjukan atau penugasan kepada siapa yang
akan diberi tugas dan tanggung jawab untuk melakukan tindakan pencegahan dan
pengendalian.
5. Tinjauan ulang untuk mengukur efektifitas
penerapan sarana pengendalian yang telah
diterapkan (Review of Control).
Secara prinsip,
potensi bahaya dapat dikendalikan melalui 2 (dua) metode yaitu sarana
pengendalian permanen atau pengendalian jangka panjang (Long Term Gain)
dan sarana pengendalian sementara atau pengendalian jangka pendek (Short
Term Gain). Sarana pengendalian tersebut dapat menggunakan skala prioritas
sebagai sebuah sistem, seperti dibawah ini :
Daftar skala prioritas pengendalian seperti
tersebut diatas, harus selalu dipertimbangkan dan diterapkan secara berurutan,
untuk meniadakan atau mengendalikan potensi bahaya yang telah diidentifikasi.
Pada sebagian besar operasi di tempat kerja, suatu kombinasi sistem
pengendalian harus diambil dan digunakan. Penerapan yang tepat mengenai skala
prioritas pengendalian, mensyaratkan bahwa pengendalian jangka pendek sebaiknya
tidak dipertimbangkan terlebih dulu sampai seluruh upaya untuk
mengimplementasikan pengendalian jangka panjang menemui kesulitan. Namun
demikian pada kenyataanya, sarana pengendalian yang dipilih dan diterapkan
dapat mengalami kegagalan. Untuk itu seorang ahli keselamatan kerja harus
selalu menyadari hal tersebut dan kemungkinan kegagalan tersebut harus selalu
dipertimbangkan pada saat merekomendasikan pemilihan dan pemakaian sarana
pengendalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar